Langsung ke konten utama

Menjawab Stigma Zonasi Melalui SPMB 2025


Sebuah keniscayaan, pendidikan harus menjangkau semua lapisan masyarakat. Bagaimana pendidikan di Indonesia mencerminkan kesetaraan dan keadilan bagi semua. Masyarakat sangat mendambakan pendidikan yang adil dan keterjangkauan dalam menyerap kebutuhan masyarakat sampai ke lapisan bawah. Pendidikan diupayakan tidak hanya menyentuh lapisan elit, tetapi juga merata secara adil.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan dengan tegas bahwa, negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, dan mengatur wajib belajar 12 tahun untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah.

Sejauh ini pendidikan dibelenggu oleh sistem zonasi. Jalar masuk sekolah melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan prinsip zonasi, kurang menjangkau secara adil untuk memenuhi keinginan masyarakat luas. Tujuan awal sistem PPDB memang ingin pendidikan yang merata dan jauh dari kesenjangan, tetapi penerapannya masih jauh dari harapan masyarakat.

Beberapa hal ketidakketerjangkauan PPDB melalui sistem zonasi antara lain; pertama, keterbatasan pilihan sekolah. Siswa yang memiliki prestasi tinggi banyak yang tidak dapat memilih sekolah favorit di luar zonanya. Kemudian, orang tua dipersempit ruang pilihannya untuk mendapatkan layanan kualitas pendidikan sesuai yang diinginkan.

Kedua, kesenjangan kualitas pendidikan. Hal ini nyata dapat dilihat secara riil di lapangan, bahwa sekolah di wilayah tertentu ada yang memiliki fasiltas dan tenaga pendidikan kurang memadai. Siswa yang berada di zona yang kurang menguntungkan ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali pilihan zona yang telah ditentukan. Hak akses pendidikan yang lebih layak menjadi sempit.

Ketiga, tidak mengakomodasi kemampuan siswa. Seperti siswa berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, mereka banyak yang terhambat masuk ke jalur sekolah unggulan jika berada di luar zona. Demikian pula, anak dengan kebutuhan khusus misalnya, mereka tidak selalu mendapatkan sekolah sesuai zonanya, yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tentu ini sebuah praktik kesenjangan pendidikan yang memerlukan solusi. Pendidikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 harus mencerminkan pemerataan akses. Karena itu, siswa diberi ruang akses secara proporsional untuk mendapatkan kualitas pendidikan secara lebih fleksibel, sehingga siswa yang berprestasi atau berkebutuhan khusus dapat terakomodasi dengan baik.

 SPMB, Menuju Pemerataan Akses Pendidikan

Saat ini Kemendikdasmen sedang gencar melontarkan gagasan barunya, bagaimana sistem jalur masuk sekolah sesuai harapan masyarakat luas. Pemerataan dan kesetaraan akses pendidikan akan diupayakan sedemikian rupa. Sistem jalur masuk sekolah menjadi pintu masuk Kemendikdasmen untuk melakukan perubahan signifikan di bidang pendidikan.

Harapan utamanya adalah, pendidikan lebih meningkat dari sisi kualitas dan memenuhi rasa keadilan. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa jalur masuk sekolah ada perubahan sistem, bahkan namanya juga baru. Hal itu tidak sekedar ingin tampil beda, tetapi Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen ingin meyakinkan bahwa memang ada hal baru dalam kebijakannya untuk sebuah perubahan.

Sebelumnya, jalur masuk sekolah selalu identik dengan PPDB dan stigma zonasi. Mendikdasmen ingin keluar dari stigma itu, dengan menawarkan gagasan melalui sistem baru yaitu, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mempertimbangkan empat hal. Tentu semua itu--ungkap Abdul Mu’ti--akan tetap mempertahankan hal lama yang sudah berjalan baik, dan memodifikasi beberapa hal yang dinggap kurang maksimal.

 Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi. Sistem baru ini akan lebih mengakomodir dengan menjangkau semua lapisan, sehingga pendidikan dapat dirasakan pemerataannya oleh semua, tanpa tebang pilih.

 Jalur domisili adalah pilihan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Hal itu untuk keterjangkauan domisili yang lebih dekat dengan satuan pendidikan setempat. Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur prestasi, adalah khusus calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan non-akademik dimaksud, merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan non-kompetisi.

Kemudian, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili atas dasar perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Dengan demikian,  SPMB dapat memastikan pendidikan yang memberikan harapan baru bagi masyarakat luas, sehingga memenuhi rasa keadilan, dan memungkinkan adanya keterbukaan akases yang lebih merata.

Tulisan ini dimuat di media online, https://satubanten.com/menjawab-stigma-zonasi-melalui-spmb-2025/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kiai Muqsith Idris, Wafat pada Usia 90 Tahun

  Tiba-tiba beredar kabar, K.H. Muqsith Idris–salah satu pengasuh Pondok Pesantren Annuqayah Latee–telah berpulang ke Haribaan Allah Subhanahu wa Ta’ala . Beliau dipanggil pulang menghadap-Nya pada usia genap 90 tahun. Tentu, ini hitungan usia yang tidak pendek. Saat saya awal nyantri di Latee, masuk sekitar tahun 1992, K.H. Muqsith Idris berarti sudah menginjak usia 57 tahun.  Pada usia saya saat ini 45 tahun, beliau wafat. Sungguh, sebuah rentang waktu sangat panjang. Demikianlah, waktu berjalan dan berputar cepat. Bagi santri yang lulus dari Annuqayah tahun 1998, berarti 27 tahun yang silam, kita semua sebagai santri sering bertatap muka dengan beliau. Sesekali beliau melempar senyum, saat berpapasan dengan santri. Kita sebagai santri terbiasa merespon, dengan tradisi menundukkan kepala, sebagai wujud rasa hormat dan ta’dzim pada sang kiai . Jika dihitung dari usia remaja, sejak kelahiran beliau 1935, beliau telah mengabdi di pesantren, sekitar–kurang lebih–60 tahun. Cuku...

Mengembalikan Peran Guru Sebagai Pendidik

Salah satu tugas guru adalah menghadirkan pembelajaran yang efektif sesuai dengan kondisi dan situasi siswa. Penyajian pembelajaran, disamping mencerdaskan otak, ia juga harus merangsang sisi kreativitas siswa. Pembelajaran yang menjadi tugas utama guru pada setiap jenjang satuan pendidikan harus merujuk pada Undang-undang guru sebagai pendidik profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi . Guru sebagai pendidik profesional merupakan amanah Undang-undang yang harus dijalankan dengan baik dan optimal. Dalam kaitan ini, guru dituntut benar-benar fokus pada pemenuhan tugas utamanya, sehingga siswa dapat mencapai hasil maksimal dalam ruang pembelajaran yang menyenangkan. Guru harus mampu menyusun alur pembelajaran dengan tepat, sistematis dan menggugah siswa untuk memiliki kemauan belajar yang tinggi. Secara normatif, guru harus berupaya menyerap aturan pembelajaran dengan merujuk pada kebijakan pemerintah. Dalam turunan pe...

Meretas Makna Ramadhan di Tengah Disparitas Sosial

  Ramadhan merupakan ibadah istimewa yang hadir setiap tahun menemui hamba-hamba yang beriman. Keistimewaannya mencakup berbagai aspek, meliputi aspek spritual, sosial dan moral. Ramadhan juga meniscayakan keberkahan yang berlimpah ampunan, dan semua umat Islam terdorong mengupayakan peningkatan amal sholeh yang nilainya berlipat ganda di hadapan Allah Yang Maha Kuasa. Umat Islam dengan berbagai level keimanan, diwajibkan berpuasa di bulan Ramdhan. Perintahnya ditegaskan di dalam Q.S. Al-Baqarah 183 sebagai landasan kewajiban menjalani ibadah puasa. Kewajiban itu harus ditaati sebagai bukti keimanan, yang tujuan puncaknya membentuk pribadi bertakwa sebagai penyematan predikat mulia yang dikaruniakan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dengan menggapai derajat takwa, manusia dapat menjadi pribadi suci yang ditandai dengan gugurnya setiap dosa dan kesalahan. Dalam konteks ini, puasa seperti disabdakan oleh nabi, akan berfungsi sebagai perisai (junnah) , yaitu benteng dari berbagai bentuk pote...