Langsung ke konten utama

Menjawab Stigma Zonasi Melalui SPMB 2025


Sebuah keniscayaan, pendidikan harus menjangkau semua lapisan masyarakat. Bagaimana pendidikan di Indonesia mencerminkan kesetaraan dan keadilan bagi semua. Masyarakat sangat mendambakan pendidikan yang adil dan keterjangkauan dalam menyerap kebutuhan masyarakat sampai ke lapisan bawah. Pendidikan diupayakan tidak hanya menyentuh lapisan elit, tetapi juga merata secara adil.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyatakan dengan tegas bahwa, negara menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa diskriminasi, dan mengatur wajib belajar 12 tahun untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses pendidikan dasar dan menengah.

Sejauh ini pendidikan dibelenggu oleh sistem zonasi. Jalar masuk sekolah melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menerapkan prinsip zonasi, kurang menjangkau secara adil untuk memenuhi keinginan masyarakat luas. Tujuan awal sistem PPDB memang ingin pendidikan yang merata dan jauh dari kesenjangan, tetapi penerapannya masih jauh dari harapan masyarakat.

Beberapa hal ketidakketerjangkauan PPDB melalui sistem zonasi antara lain; pertama, keterbatasan pilihan sekolah. Siswa yang memiliki prestasi tinggi banyak yang tidak dapat memilih sekolah favorit di luar zonanya. Kemudian, orang tua dipersempit ruang pilihannya untuk mendapatkan layanan kualitas pendidikan sesuai yang diinginkan.

Kedua, kesenjangan kualitas pendidikan. Hal ini nyata dapat dilihat secara riil di lapangan, bahwa sekolah di wilayah tertentu ada yang memiliki fasiltas dan tenaga pendidikan kurang memadai. Siswa yang berada di zona yang kurang menguntungkan ini tidak memiliki pilihan lain, kecuali pilihan zona yang telah ditentukan. Hak akses pendidikan yang lebih layak menjadi sempit.

Ketiga, tidak mengakomodasi kemampuan siswa. Seperti siswa berprestasi di bidang akademik atau non-akademik, mereka banyak yang terhambat masuk ke jalur sekolah unggulan jika berada di luar zona. Demikian pula, anak dengan kebutuhan khusus misalnya, mereka tidak selalu mendapatkan sekolah sesuai zonanya, yang sesuai dengan kebutuhannya.

Tentu ini sebuah praktik kesenjangan pendidikan yang memerlukan solusi. Pendidikan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 harus mencerminkan pemerataan akses. Karena itu, siswa diberi ruang akses secara proporsional untuk mendapatkan kualitas pendidikan secara lebih fleksibel, sehingga siswa yang berprestasi atau berkebutuhan khusus dapat terakomodasi dengan baik.

 SPMB, Menuju Pemerataan Akses Pendidikan

Saat ini Kemendikdasmen sedang gencar melontarkan gagasan barunya, bagaimana sistem jalur masuk sekolah sesuai harapan masyarakat luas. Pemerataan dan kesetaraan akses pendidikan akan diupayakan sedemikian rupa. Sistem jalur masuk sekolah menjadi pintu masuk Kemendikdasmen untuk melakukan perubahan signifikan di bidang pendidikan.

Harapan utamanya adalah, pendidikan lebih meningkat dari sisi kualitas dan memenuhi rasa keadilan. Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa jalur masuk sekolah ada perubahan sistem, bahkan namanya juga baru. Hal itu tidak sekedar ingin tampil beda, tetapi Abdul Mu’ti sebagai Mendikdasmen ingin meyakinkan bahwa memang ada hal baru dalam kebijakannya untuk sebuah perubahan.

Sebelumnya, jalur masuk sekolah selalu identik dengan PPDB dan stigma zonasi. Mendikdasmen ingin keluar dari stigma itu, dengan menawarkan gagasan melalui sistem baru yaitu, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan mempertimbangkan empat hal. Tentu semua itu--ungkap Abdul Mu’ti--akan tetap mempertahankan hal lama yang sudah berjalan baik, dan memodifikasi beberapa hal yang dinggap kurang maksimal.

 Dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi. Sistem baru ini akan lebih mengakomodir dengan menjangkau semua lapisan, sehingga pendidikan dapat dirasakan pemerataannya oleh semua, tanpa tebang pilih.

 Jalur domisili adalah pilihan bagi calon murid yang berdomisili di wilayah administratif yang ditetapkan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Hal itu untuk keterjangkauan domisili yang lebih dekat dengan satuan pendidikan setempat. Adapun jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi menengah ke bawah dan berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Sedangkan jalur prestasi, adalah khusus calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan non-akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan non-akademik dimaksud, merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan non-kompetisi.

Kemudian, jalur mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili atas dasar perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar. Dengan demikian,  SPMB dapat memastikan pendidikan yang memberikan harapan baru bagi masyarakat luas, sehingga memenuhi rasa keadilan, dan memungkinkan adanya keterbukaan akases yang lebih merata.

Tulisan ini dimuat di media online, https://satubanten.com/menjawab-stigma-zonasi-melalui-spmb-2025/


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Optimalisasi dan Peningkatan Kinerja Guru PAI Kecamatan Proppo

  Rutinitas kegiatan guru, saat ini memang tidak sekedar mengajar. Berbagai hal, berkaitan dengan pemenuhan aspek administrasi juga harus dituntaskan. Semua itu, adalah bagian dari profesionalisme guru yang harus dipenuhi. Apalagi–saat ini–kebutuhan administrasi tidak hanya dapat dituntaskan secara manual, tetapi menuntut kompetensi digital secara lebih memadai. Hal ini pula, yang mendasari guru harus cakap beradaptasi, terutama dalam bidang peningkatan “literasi digital”. Bapak H. Nurul Ulum, M.Pd. Plt. Kepala Seksi PAIS Kabupaten Pamekasan, dalam acara “Pembinaan Peningkatan Kinerja Guru PAI Jenjang Sekolah Dasar, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan” , pada Selasa, 18 Februari 2025 mengatakan, bahwa guru tidak cukup hanya cerdas atau pintar otaknya. Namun, harus juga diimbangi dengan kepiawaian komunikasi, kemampuan membangun relasi, dan cakap administrasi. Guru cerdas otaknya saja bisa jadi gagal, jika tidak mampu membangun komunikasi dengan pihak-pihak terkait. Kebutuhan da...

Mengembalikan Peran Guru Sebagai Pendidik

Salah satu tugas guru adalah menghadirkan pembelajaran yang efektif sesuai dengan kondisi dan situasi siswa. Penyajian pembelajaran, disamping mencerdaskan otak, ia juga harus merangsang sisi kreativitas siswa. Pembelajaran yang menjadi tugas utama guru pada setiap jenjang satuan pendidikan harus merujuk pada Undang-undang guru sebagai pendidik profesional, dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi . Guru sebagai pendidik profesional merupakan amanah Undang-undang yang harus dijalankan dengan baik dan optimal. Dalam kaitan ini, guru dituntut benar-benar fokus pada pemenuhan tugas utamanya, sehingga siswa dapat mencapai hasil maksimal dalam ruang pembelajaran yang menyenangkan. Guru harus mampu menyusun alur pembelajaran dengan tepat, sistematis dan menggugah siswa untuk memiliki kemauan belajar yang tinggi. Secara normatif, guru harus berupaya menyerap aturan pembelajaran dengan merujuk pada kebijakan pemerintah. Dalam turunan pe...

Merancang Pengelolaan Pendidikan yang Inklusif-Integratif

Pendidikan selalu menuntut inovasi dan kreasi. Perkembangannya selalu dinamis seiring pertumbuhan era digital yang terus melaju pesat. Pada 21 Januari 2025 Kemendikdasmen Prof. Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed. meluncurkan produk terbarunya bernama Rumah Pendidikan. Sebuah platform baru yang dirancang untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif-integratif. Rumah pendidikan ini menjadi sangat menarik dan layak diapresiasi.   Di samping menghadirkan banyak inspirasi bagi semua pihak, platform baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan berbasis pengelolaan digital bagi kepala sekolah, pengawas, peserta didik, bahkan disediakan fitur untuk orang tua. Pelayanan ini tentu hendak menyajikan efisiensi, efektivitas dan adaptabilitas yang tinggi, tanpa mengurangi aspek esensi. Pelayanan berbasis digital versi Kemendikdasmen ini, memang sangat ditunggu kehadirannya yaitu, pelayanan yang efisien yang mempermudah proses kinerja semua pihak yang terlibat dalam upaya memajukan pendidika...